Rabu, 01 Maret 2017

MATERI KELAS X PBS SEMESTER GENAP

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASONAL DALAM LINGKUP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Pengertian hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat  terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Tujuan hukum
Mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Ciri-ciri dan Unsur hukum
v Ciri-ciri hukum
1.   Adanya perintah atau larangan
2.   Perintah atau larangan itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang.
v Unsur-unsur hukum
1.   Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.   Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang.
3.   Peraturan itu bersfat memaksa.
4.   Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.

Sumber hukum material dan sumber hukum formal
Ø Hukum material adalah keyakinan dan perasaaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau material hukum.
Ø Sumber hukum formal adalah perwujudan isi atau materi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri, seperti:
·       Undang-undang
·       Kebiasaan (hukum tidak tertulis)
·       Yurisprudensi
·       Traktat
·       Doktrin

Penggolongan Hukum
Menurut sumbernya, dibedakan atas:
1. Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, di adakan dan dipelihara oleh penguasa negara(legislatif). contoh: undang-undang pemilu.
2. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Contoh: hukum adat minangkabau.
3. Keputusan hakim (jurisprudentie) adalah suatu keputusan haim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim berikutnya. Contoh: KUHP.
4. Traktat (treaty) adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, disebut perjanjian antar negara atau perjanjian internasional.

Menurut bentuknya, dibedakan atas:
1. Hukum tertulis yaitu seluruh peraturan perundangan yang tertulis secara resmi. Contoh: KUHP,KUHD,KUHAP.
2. Hukum tak tertulis yaitu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dlam masyarakat. Contoh: UU,kepres PP,dll.

Menurut tempat berlakunya, dibedakan atas:
1. Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
4. Hukum gereja yaitu kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

Menurut wujudnya, dibedakan atas:
1. Hukum objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum.

2. Hukum subjektif yaitu hukum yang berlaku terhadap orang tertentu akibat hukum positif.