SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASONAL DALAM LINGKUP NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Pengertian
hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Tujuan hukum
Mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui
proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Ciri-ciri dan Unsur hukum
v Ciri-ciri
hukum
1. Adanya
perintah atau larangan
2. Perintah
atau larangan itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang.
v Unsur-unsur
hukum
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan
itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang.
3. Peraturan
itu bersfat memaksa.
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.
Sumber hukum
material dan sumber hukum formal
Ø Hukum material
adalah keyakinan dan perasaaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan
isi atau material hukum.
Ø Sumber
hukum formal adalah perwujudan isi atau materi hukum material yang menentukan
berlakunya hukum itu sendiri, seperti:
·
Undang-undang
·
Kebiasaan (hukum tidak tertulis)
·
Yurisprudensi
·
Traktat
·
Doktrin
Penggolongan Hukum
Menurut sumbernya, dibedakan atas:
1. Undang-undang adalah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, di adakan dan
dipelihara oleh penguasa negara(legislatif). contoh: undang-undang pemilu.
2. Kebiasaan adalah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
Contoh: hukum adat minangkabau.
3. Keputusan hakim (jurisprudentie) adalah suatu keputusan haim terdahulu
yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim berikutnya.
Contoh: KUHP.
4. Traktat (treaty) adalah perjanjian yang diadakan oleh
dua negara atau lebih, disebut perjanjian antar negara atau perjanjian
internasional.
Menurut bentuknya, dibedakan atas:
1. Hukum tertulis yaitu seluruh
peraturan perundangan yang tertulis secara resmi. Contoh: KUHP,KUHD,KUHAP.
2. Hukum tak tertulis yaitu
kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dlam masyarakat. Contoh:
UU,kepres PP,dll.
Menurut tempat berlakunya, dibedakan atas:
1. Hukum nasional yaitu hukum
yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum internasional yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum asing yaitu hukum
yang berlaku dalam negara lain.
4. Hukum gereja yaitu kumpulan
norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
Menurut wujudnya, dibedakan atas:
1. Hukum objektif yaitu hukum
dalam suatu negara yang berlaku umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar